BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan inisiatif dari Komisi I, menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Rabu (12/02/25), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK.
Sebelumnya, perwakilan pengusul raperda dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Rahimullah, memberikan penjelasan atas usulan raperda tersebut di hadapan para peserta rapat.
H Rahimullah menyatakan, bahwa Raperda ini penting untuk dihadirkan dalam pemerintahan di Banua.
"Raperda ini mampu memberikan pedoman yang baku dan standar untuk mengikat semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tertib administrasi, terpadu, dan terkoordinasi,” kata H Rahimullah saat membacakan laporan dari Komisi I.
Selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan pandangan umum terhadap usulan raperda tersebut.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kalsel menyepakati pentingnya raperda ini sebagai pedoman untuk menciptakan keselarasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Tahapan berikutnya, Panitia Khusus (Pansus) yang akan segera dibentuk diharapkan mulai bekerja dengan merumuskan draf raperda secara lebih rinci.
Pansus juga diharapkan melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (sar/mah/jp).