BREAKING NEWS

Senin, 10 Februari 2025

DPRD Barito Utara Gelar RDP Dengan Pemda Terkait Penataan Tenaga Non ASN

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penantaan Tenaga Non ASN, di ruang rapat kantor DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Kepala OPD terkait, serta perwakilan tenaga non-ASN.

Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak DPRD dalam rangka mengakomodir dari pada keinginan-keinginan teman-teman Tenaga Non ASN R2 dan R3.

"Kami siap untuk memberikan penjelasan, dan pada rapat ini kita mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan, serta hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada PPK dalam hal ini Kepala Daerah atau Pj Bupati untuk nantinya bisa menjadi bahan masukan bagi pimpinan. Karena sesuai aturan, kebijakan kepegawaian ini mutlak ada di pejabat pembina kepegawaian," ujar Jufriansyah. 

"Mudah-mudahan bisa didaptkan solusi alternatif untuk memecahkan masalah ini," imbuh Jufriansyah. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Barito Utara, Hj Sri Hartati, menyampaikan, bahwa jumlah Tenaga Non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK sampai tahun 2023 997 orang, Tenaga Non ASN di basis data BKN yang belum diangkat 2.383 orang, Tenaga Non ASN yang sudah berhenti atau meninggal dunia 122 orang, dan Tenaga Non ASN tanpa keterangan 203 orang, sehingga jumlah sisa yang belum diangkat menjadi PPPK yakni, 2.058 orang.

Adapun beberapa kesimpulan dari rapat tersebut.

1. DPRD Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data Tenaga Non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.

2. Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.

3. Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Utara akan melakukan penjadwalan kunjungan. (dsk/my/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes