PALANGKA RAYA- Pendaftaran calon Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Bereng Bengkel untuk masa bakti 2025-2027 menuai protes dari sejumlah warga. Kebijakan baru yang mewajibkan calon Ketua RT memiliki ijazah minimal SLTP/SLTA dinilai memberatkan sebagian masyarakat.
Aturan tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai tidak sejalan sepenuhnya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dalam Pasal 22 Perda tersebut, persyaratan untuk menjadi pengurus RT dan RW meliputi.
1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia dan penduduk tetap yang memiliki KTP setempat.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah Republik Indonesia.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian.
5. Berkelakuan baik, jujur, dan bertanggung jawab.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Mampu membaca dan menulis aksara Latin.
8. Telah menetap di wilayah tersebut minimal satu tahun.
Tidak ada ketentuan khusus mengenai persyaratan pendidikan minimal dalam Perda tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh media, Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, menyatakan, bahwa penambahan syarat ijazah SLTP/SLTA telah disepakati bersama oleh warga demi kepentingan bersama.
"Perda memang masih berlaku, tetapi untuk syarat dan ketentuan, bisa kita sepakati bersama sesuai kebutuhan kampung. Di kelurahan lain, syarat minimal pendidikan juga diberlakukan,” kata Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, Jum'at (17/1).
Namun, keputusan tersebut mendapat tentangan dari beberapa warga. Salah satu warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT menyatakan keberatannya.
"Syarat ijazah ini memberatkan. Banyak orang di sini tidak memiliki ijazah tetapi punya kemampuan untuk memimpin,” tegasnya.
Dikatakannya, bahwa pihak panitia tidak mencantumkan atau di haruskan memiliki ijazah untuk syarat menjadi ketua RW.
"Sedangkan kenapa menjadi ketua RT harus berijazah minimal SLTP atau SLTA," ungkapnya dengan nada heran.
Sedangkan menurut pengamat sesepuh masyarakat kelurahan Bereng Bengkel untuk RT yang sudah memiliki ijasah belum tentu untuk jadi RT yang benar dan wawasan yang luas
Proses pendaftaran calon Ketua RT di Kelurahan Bereng Bengkel akan terus diawasi oleh warga dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan kesepakatan dan prinsip demokrasi. (gan/jp).