HSS- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, S.M melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Sabtu (25/1/2025).
Acara yang berlangsung disebuah rumah warga RT. 01 Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi non-pemerintah, serta warga setempat.
Dalam kesempatan itu, H Kartoyo, S.M, mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan mensosialisasikan Perda tersebut dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
"Perda No. 10 Tahun 2015 ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat mengakses layanan hukum yang adil dan merata," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, H Kartoyo, juga menjelaskan berbagai poin penting dari Perda ini. Antara lain kriteria Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka yang tergolong miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Jenis bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” jelas H Kartoyo.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah,” tambah H Kartoyo.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.
Selain itu, juga diharapkan adanya peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan efektif.
Kepala Desa Bamban, Adiyani, menyambut poaitif dan mengucapkan terima kasih atas adanya sosialisasi ini kepada masyarakat Desa Bamban.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh masyarakat," katanya.
Ia berharap, masyarakat Hulu Sungai Selatan dapat lebih berdaya dan terlindungi secara hukum. "Serta mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik,” ungkap Adiyani. (sar/mah/jp).