MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Batola, kembali mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SR (46) Warga Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.
Pelaku SR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simpang Nyunyah Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Selasa (21/1/2025).
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Marum, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan seringnya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Atas info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola langsung merespon dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku SR," kata IPTU Marum di Marabahan, Rabu (22/1/2025).
IPTU Marum menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SR, anggota menemukan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram yang disimpan pelaku di sebuah etalase.
"Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah HP dan 1 pak plastik klip," sebut IPTU Marum.
Ia menegaskan, bahwa saat ini pelaku SR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku SR dipersangkakan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian IPTU Marum. (hru/jp).