PALANGKA RAYA- Kuasa Hukum Pasangan Bupati terpilih, Rizky Aditya Putra - Abdul Hamid, optimis akan memenangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati Hendra Lesmana - Budiman di Mahkamah Kinstitusi (MK).
Jeffriko Seran, selaku kuasa hukum Rizky- Hamid, optimis akan menang di MK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang telah dijalani pada Senin, 13 Januari 2025 kemarin.
"Kemarin sidang pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dalam sidang itu, pemohon memohon agar dilkukan PSU di 25 TPS yang bermasalah, namun pada TPS tersebut Rizky- Hamid menang seluruhnya di situ," kata Jeffriko, Selasa (14/1) di Bandara Tjilik Riwut usai mengikuti sidang di Jakarta.
Jeffriko menjelaskan, kenapa di TPS mereka yang menang tidak dilakukan PSU, dan itu pertanyaan majelis hakim MK kepada pemohon. Disampaikan oleh Jeffriko, apakah di TPS itu saja yang bermasalah. Pihak pemohon ditanya hakim MK hal seperti itu mereka tidak bisa menjawab.
"Kemudain pemohon membahas tentang money politik, hakim merespon, namun apakah pemohon tidak melakukan hal itu juga," ungkap Jeffriko.
Selanjutnya, kata Jeffriko, pemohon permasalahkan pembagian beras kepada masyarakat, pertanyaannya di dalam posita mereka ada mendalilkan pembagian beras, tetapi di dalam posita itu tidak ada bukti pembagian beras. Pertanyaan terkait bukti-bukti pembagian beras tersebut, pihak pemohon tidak bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
"Pemohon juga menyampaikan bahwa Rizky- Hamid melakukan intimidasi, tetapi dalm positanya tertulis pasangan nomor urut 01. Dan itu tidak bisa direvisi lagi. Itu menyatakan pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonan. Kemudian mereka juga mendalilkan apa yang mereka lakukan," kata Jeffriko.
Tentang kesiapan Jeffriko selaku pihak terkait dalam menghadapi sidang di MK, ia menyatakan kesiapan nya sambil menunggu panggilan sidang di MK.
"Sidang berikutnya kita menunggu panggilan minggu depan, itu jatah kami sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan di sidang MK," tutupnya. (emca/jp).