BREAKING NEWS

Rabu, 15 Januari 2025

Seorang Pria Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas Karena Mencuri Hp

KUALA KAPUAS- Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/1) sekira pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dikonfirmasi wartawan ini, Rabu (15/1) membenarkan bahwa personelnya telah menangkap terduga pelaku pencurian HP (Handphone) berinisial E (36) di rumahnya di Desa Katimpun, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. 

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor meletakkan Handphonenya di kantong jaket,. Kemudian berhenti di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk mengisi BBM dan baru menyadari Handphonenya sudah tidak ada. 

"Korban merasa Handphonenya tersebut terjatuh disekitaran jalan lintas Sei Ahas- Mantangai. Kemudian korban berusaha untuk mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," tutur Kasat.

Tambah AKP Abdul Kadir Jailani, pelaku mengambil handphone yang terjatuh di jalan dan kemudian dengan niat ingin memilikinya dengan mereset handphone tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 buah Handphone Merk Oppo A78 Warna Hijau.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku E dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” demikian AKP Abdul Kadir Jailani. (rb/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes