KANDANGAN- Truk yang diduga bermuatan batu bara terbalik di Jalan A Yani Km 6,5 Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Kejadian tersebut terjadi Senin (13/1), tepatnya lokasi terbalik di Depan Pasar Agribisnis Terpadu Muara Taniran, Kecamatan Angkinang pada sekitar pukul 16.39 WITA.
"Truk yang diketahui bernomor polisi DP 8310 JE itu terbalik diduga karena ban belakang sebelah kiri lepas," kata salah satu warga setempat, Rahman Novran.
Dikatakan Rahman, truk itu melintas dari arah Hulu Sungai menuju ke Banjarmasin, dan terbalik tepat di depan Pasar Terpadu Taniran.
Akibat terbaliknya truk, hampir seluruh muatan yang berisikan batu bara itu berserakan di lokasi kejadian, yang juga diketahui merupakan jalan nasional lintas provinsi yang peruntukkan dilarang untuk angkutan batu bara.
Karena akibat peristiwa ini pun mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas dari kedua arah, baik dari arah Hulu Sungai maupun menuju Banjarmasin, tanpa banyak kendaraan menumpuk untuk melewati antrian.
Sementara itu, terlihat anggota Satlantas Polres HSS berada dilokasi membantu kelancaran untuk antisipasi kemacetan, arus lalu lintas kendaraan dengan cara buka tutup jalan.
Sekedar informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, atau yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, tetap melarang melalui jalan umum bagi angkutan tambang, ataupun hasil perkebunan besar di Provinsi Kalsel.
Ramainya truk angkutan batu bara melalui Hulu Sungai hingga menuju Banjarmasin tersebut terjadi hampir sekitar tiga tahun terakhir ini.
Padahal Perda 3/2012 sampai saat ini belum dicabut atau belum ada perubahan, dalam artian tetap berlaku melarang pengangkutan hasil tambang lewat jalan umum. (ari/jp).