BREAKING NEWS

Selasa, 21 Januari 2025

Satresnarkoba Polres Seruyan Bekuk Dua Pelaku Sabu di Dua TKP Berbeda

KUALA PEMBUANG- Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, berhasil membekuk dua pelaku sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu berbeda di wilayah setempat.

Pertama, pada Jum'at (10/1/2025) sekira pukul 15.20 WIB, Polisi menangkap pelaku berinisial DS (50) di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. 

Dari tangan pelaku DS, Polisi mengamankan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram. 

Kedua, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 15.10 WIB, Polisi menangkap pelaku Z (37) di Jalan Selamat RT. 004 Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. 

Dari tangan pelaku Z yang merupakan warga Jl. Selamat RT. 004 Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya ada 2 buah kotak warna bening dan didalam kotak tersebut berisi 5 buah plastik klip yang mana masing-masing berisikan paketan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 12 paket, uang tunai sebesar Rp4,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Selain itu, juga diamankan 1 buah kotak warna hitam dilantai, yang mana pada saat dibuka berisikan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 4 bendel plastik klip, 3 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap sabu, dan 2 buah handphone. 

‌Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dwi Tri Yanto, kepada awak media di Kuala Pembuang, Selasa (21/1/2025) mengatakan, bahwa penangkapan ke dua pelaku ini berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat akan sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku di waktu dan TKP berbeda," terangnya. 

IPTU Dwi menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Dwi. (gan/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes