BREAKING NEWS

Jumat, 31 Januari 2025

Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap Pria Warga Desa Siong Karena Sabu

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS (29) warga Desa Siong RT. 01 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. 

Pelaku AS ditangkap di sebuah rumah kayu di Desa Siong RT. 01 Kecamatan Paju Epat, Barito Timur pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Utomo, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (31/1/2025) membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar mas," ucap IPTU Budi Utomo. 

IPTU Budi Utomo menjelaskan, bahwa penangkapan berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat akan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AS," terangnya. 

IPTU Budi Utomo mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi mendapati barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,67 gram. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya. Yaitu, 1 unit timbangan digital, 1 pack klip bening, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 buah senjata mainan berwarna hitam, dan 1 buah boneka berwarna kuning hitam.

IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku AS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes