TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin Iptu Budi Utomo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (27) warga Jalan A. Yani Km. 1 RT. 011 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur.
Pelaku AR ditangkap di sebuah Rumah Makan Padang Jalan Negara Tamiang Layang- Ampah RT. 018 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur pada Kamis (2/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo, saat dikonfirmasi wartawan ini, Sabtu (4/1) membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar mas," ucap Iptu Budi Utomo.
Iptu Budi Utomo menjelaskan, bahwa penangkapan berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah Makan Padang Jalan Negara Tamiang Layang- Ampah RT. 018 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan undercovey buy hingga berhasil menangkap pelaku AR," terangnya.
Iptu Budi Utomo mengatakan, pada saat diamankan, dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi mendapati barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya. Yaitu, 1 lembar klip bening, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone beserta 2 sim card.
Iptu Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku AR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Iptu Budi Utomo. (iwn/jp).