TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial KR (26) warga Desa Moloh, RT. 37, RW. 11 Kecamatan Dusun Tengah, dan AA (23) warga Kelurahan Ampah Kota, RT. 35 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Ampah Kota RT. 37, RW. 11, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada Kamis (16/1) sekitar jam 19.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, Jum'at (17/1) saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan atas penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.
"Iya benar mas," ucap IPTU Budi Utomo.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi peredaran gelap narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku," terang IPTU Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa dari tangan kedua pelaku, yakni KR disita 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah dompet kecil dan 1 buah tas.
"Sedangkan dari pelaku AA disita 7 pket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,09 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai senilai Rp1,6 juta, 6 pack plastik klip bening dan 1 unit timbangan digital," sebutnya.
IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).