BREAKING NEWS

Jumat, 24 Januari 2025

Polsek Dusun Tengah Tangkap Dua Orang Pelaku Penggelapan

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur mengungkap kasus tindak pidana penggelapan di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AM (26) dan F (42). Kedua pelaku merupakan warga Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. 

"Kedua pelaku ini ditangkap di depan Masjid Sabilal Mujahidin Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota melakukan penghadangan sebelum berhasil menangkap ke dua pelaku," kata Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno kepada wartawan, Jum'at (24/1/2025). 

IPTU Suprayitno menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (15/1/2025) di Rangen RT. 038 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, pada saat itu pelaku AM bersama temannya sebagai jaminan KTP Djulaikah warga Desa Runggu Raya RT. 1 Kecamatan Paku datang kepada korban untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza selama 2 hari dengan uang sewa Rp400 ribu/hari, namun dibayar pelaku hanya Rp200 ribu, dan sisanya akan dibayar setelah 2 hari.

Namun, 2 hari kemudian pelaku tidak kunjung datang dan korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi pelaku selalu menunda-nunda untuk mengembalikan mobil tersebut hingga saat ini. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp120 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku melintas di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah. Selanjutnya dilakukan penghadangan di Bundaran Ampah, namun saat akan dihentikan, mobil menambah kecepatan diduga melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas sampai di Depan Mesjid Sabilal Mujahidin hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," terang IPTU Suprayitno. 

IPTU Suprayitno mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil avanza telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,"  demikian IPTU Suprayitno. (zi/iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes