TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aam (35) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku Aam yang ditangkap di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Minggu (5/1) malam, itu berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang melaporkan kehilangan sebuah ponsel merek Vivo.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolres Bartim,AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
"Dengan informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Iptu Suprayitno, Selasa (7/1).
Suprayitno mengungkapkan, bahwa pelaku Aam merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Aam ini juga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya," ungkapnya.
Suprayitno juga menyebut, bahwa saat ini pelaku Aam telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang oencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," demikian Suprayitno. (iwn/jp).