PALANGKA RAYA- Selama tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menangani 3.499 perkara. Angka tersebut cendrung menurun 3,32 persen dari tahun 2023 sebanyak 3.619 perkara yang diterima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, pada acara press release pencapaian kinerja PN Palangka Raya tahun 2024, Selasa (7/1) di Aula PN Palangka Raya.
Sementara beban perkara tahun 2024 juga menurun sebesar 4,73 persen dari tahun 2023 sejumlah 3.807 perkara. Sedangkan perkara yang diputus sebanyak 95,26 persen atau sebanyak 3.455 perkara pada tahun 2024.
"Perkara narkotika menempati jumlah klasifikasi perkara pidana biasa terbanyak di PN Palangka Raya dengan prosentase 35,96 persen dari keseluruhan pidana biasa tahun 2024 sebanyak 137 perkara," kata Ricky Fardinand.
Tahun 2024 tindak pidana korupsi sebanyak 60 perkara, yang diputus oleh Pengadilan Tipikor sebanyak 47 perkara. Sedangkan sisa perkara tahun lalu sebanyak 11 perkara. Sementara untuk tahun 2025 ada 24 sisa perkara yang dalam proses sidang.
Selain itu, kata Ricky Fardinand, realisasi anggaran tahun 2024 untuk Pengadilan Negeri Palangka Raya sebanyak 97,83 persen dari Rp12.472.904.638, berarti sisa anggaran tahun lau sebanyak Rp276 juta.
Ricky menyebut, bahwa dalam rentang waktu tahun 2024, Pengadilan Negeri Palangka Raya juga mendapat apresiasi berupa Anugerah Mahkamah Agung RI peringkat I penerima anugerah pengadilan terbaik dalam survei kepuasan masyarakat katagori dengan beban perakara 501 hingga 1.000 perkara.
"Kemudian, kita mendapat piala Wisesa 2024 Dirjen Badilum sebagai peringkat III penilaian administrasi dan keuangan perakara pada PN Kelas 1A, dan tidak sampai di situ saja, masih banyak penghargaan yang lain diterima oleh PN Palangka pada tahun 2024," tutupnya. (emca/jp).