BREAKING NEWS

Kamis, 16 Januari 2025

Perang Terhadap Narkoba, Gubernur Kalsel Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

BANJARBARU- Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba pencapaian program Asua Cita Presiden RI Ungkap Kasus T.P Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Rabu (15/1) pagi.

Pemusnahan narkoba sebanyak 65.524,15 gram sabu, 12,171 butir ekstasi dan 576,99 gram serbuk ekstasi. Dari jumlah itu, tersangka yang ditahan sebanyak 13 orang dari pengungkapan kasus di bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Tampak hadir Pimpinan DPRD Kalsel, BNN Provinsi Kalsel, BIN Provinsi Kalsel, IRWASDA, Kanwil Bea Cukai Kalsel, Danlanud, Danrem 101 Antasari dan jajaran Polda Kalsel lainnya.

"Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya layak kita berikan kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan, khususnya Ditresnarkoba kembali mengungkap kejahatan narkoba di awal tahun 2025 ini,” ucap Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur saat konferensi pers.

Disampaikan Agus, selama ini melihat kinerja Polda Kalsel dalam mengungkapkan peredaran narkoba di Banua telah banyak menyelematkan jiwa masyarakat yang ada di sekitar. Keberhasilan ini menjadi pelecut semangat bagi kita semua, terlebih untuk mengungkap kejahatan kemanusiaan tersebut.

Lebih lanjut ungkap Agus, demi menjaga dan menyelamatkan masyarakat, kita ingin generasi anak muda terhindar dari peredaran gelap narkoba tersebut. Penyalahgunaan narkoba itu dapat merusak jiwa dan kesehatan seseorang, sehingga mengancam generasi penerus bangsa.

"Keberhasilan tindak penyalahgunaan narkoba ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Hal ini menandakan masih banyak pelaku narkoba di luar sana,” tegas Agus.

Tidak dipungkiri, wilayah Kalsel memang kerap menjadi sasaran tempat pengiriman barang terlarang tersebut. Bahkan, menjadi jaringan dari internasional.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat Kalsel dapat bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Mulai dari orangtua, guru, dosen, ASN hingga tokoh pemuda serta pemuka agama dalam menyerukan perang narkoba sejak dini.

"Jangan pernah lelah dan jangan pernah bosan, untuk mengingatkan anak-anak kita dan anggota keluarga kita. Orang-orang terdekat kita tentang bahaya dan dampak buruk dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan, bahwa sebanyak 13 tersangka kasus narkoba, terdiri 12 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah itu diproses menjadi 9 berkas perkara, sehingga pihaknya mendeteksi bahwa mereka masih bagian jaringan Fredy Pratama alias Miming.

"Apabila kita hitung dan dihasilkan jumlahnya jika 1 gram sabu ini dapat dikonsumsi 5 orang dan 1 pil ekstasi dianggap satu orang, maka dapat menyelematkan 341.231 jiwa,” terang Kapolda Kalsel.

Dan jika ditotalkan menjadi uang, Irjen Pol Rosyanto Yudha, menyebut sebesar Rp74.155.621.000 dihitung apabila dari 1 gram sabu sekitar Rp1 juta rupiah dan 1 butir ekstasi sekitar Rp700 ribu.

Dari upaya penindakan ini, Irjen Pol Rosyanto Yudha menerangkan biaya rehabilitasi maka pemerintah dapat menghemat sebesar 1.706.150.000.000 Rupiah (triliun). Dan total rehabilitasi seharga Rp5 juta per bulannya untuk pecandu narkoba.

"Ini tentunya, tindaklanjut dari pengembangan perkara-perkara sebelum dari jaringan Fredy Pratama. Datangnya dari Malaysia baru ke Kalimantan, kita melihat pangsa pasar di daerah kita cukup tinggi maka menjadi PR bagi kita dalam mengungkapnya,” tegas Irjen Pol Rosyanto Yudha.

Dalam konferensi pers itu, Polda Kalsel telah menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, sebab tahun 2024 lalu telah menyita sebesar 300 Kilogram lebih. (mr/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes