BREAKING NEWS

Kamis, 23 Januari 2025

Pemkab Barito Timur Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR). 

Kebijakan ini merupakan amanat dari Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyampaikan, bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

"Kami berharap Perbup ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan pembebasan BPHTB ini, beban masyarakat berpenghasilan rendah dapat berkurang sehingga mereka lebih mudah memiliki hunian yang layak,” kata Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Kamis (23/1/2025).

Suma menjelaskan, bahwa objek BPHTB yang diberikan pembebasan mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk wilayah Kalimantan, kriteria MPR ditetapkan berdasarkan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang tidak kawin dan Rp8 juta bagi yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan rumah susun dibatasi maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya maksimal 48 meter persegi,” terangnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan BPHTB ini diharuskan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, seperti dokumen identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti pendukung lainnya.

Perbup ini resmi ditetapkan pada 27 Desember 2024 dan dapat diakses melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Barito Timur di jdih.baritotimurkab.go.id.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Kami juga mendorong semua pihak, termasuk perangkat desa dan kelurahan, untuk menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas,” demikian Suma Wara Maharati. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes