TAMIANG LAYANG- Dua pemuda warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur berinisial IH (24) dan AN (27) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur karena kasus narkotika jenis sabu, Kamis (2/1).
Penangkapan ke dua pemuda warga Desa Magantis ini atas nyanyian pelaku AR yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yaitu, satu pelaku ditangkap di sebuah Rumah Kayu, Desa Magantis, RT. 02, RW. 01, Kecamatan Dusun Timur, dan satu pelaku di Simpang Tiga Jalan Fridolin Ukur, RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur.
Dari tangan pelaku AN, polisi menyita 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,29 gram, 2 pack plastik klip bening, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 unit timbangan digital, 1 kotak rokok, uang tunai senilai Rp551 ribu, dan 1 unit simcard.
Sementara dari tangan pelaku IH, polisi menyita 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor, 1 lembar plastik klip bening, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 unit handphone, dan 1 unit simcard.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Susanto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, Sabtu (4/1) mengatakan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangakakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (iwn/jp).