TAMIANG LAYANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, Kamis (9/1).
Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 1, M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Timur Periode 2025–2030.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan ini memperoleh 38.623 suara atau 60,69 persen suara sah, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya, menyampaikan, bahwa proses penetapan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah penetapan ini, hasilnya akan segera diusulkan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk ditindaklanjuti, rencananya besok akan disampaikan," kata Satya.
Acara pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, tim sukses, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan. (iwn/jp).