BREAKING NEWS

Senin, 13 Januari 2025

Kapolres Barito Timur Cek Senpi Dinas

TAMIANG LAYANG- Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi Wakapolres Barito Timur dan jajaran Pejabat Utama (PJU), Perwira, serta Kapolsek jajaran, melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api (senpi) dinas di lingkungan Polres Barito Timur, Senin (13/1). 

Pengecekan dilakukan kepada anggota yang memegang senpi dinas dan bertugas di lapangan, sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Memegang Senjata Api (Simsa).

Pemeriksaan senpi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik, terawat, dan aman untuk digunakan. 

Selain itu, pemeriksaan Simsa bertujuan memastikan bahwa personel yang diberikan kepercayaan memegang senjata api telah memenuhi syarat administrasi, psikologi, dan pelatihan.

Dalam sambutannya, Kapolres Bartim, AKBP Eddy Sanstoso, menekankan pentingnya tanggung jawab dalam memegang dan menggunakan senjata api dinas. 

"Senjata api bukan hanya alat pendukung tugas, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijaga. Anggota wajib mempelajari dan memahami dasar hukum penggunaan kekuatan, termasuk prosedur penggunaan senjata api, untuk mencegah pelanggaran," ucap Kapolres.

Kapolres Bartim juga meminta seluruh anggota untuk merawat senjata api dinas dengan baik agar selalu dalam kondisi layak digunakan. 

"Selain itu, juga anggota diwajibkan mempelajari peraturan terkait penggunaan kekuatan dan senjata api, termasuk Perkap tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian," ungkapnya. 

"Saya tegaskan bahwa pelanggaran dalam penggunaan senjata api akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres AKBP Eddy. 

Simsa anggota yang memegang senpi dinas telah diperiksa, dan personel yang belum melengkapi administrasi diberikan arahan untuk segera menyelesaikannya. Kemudian, diberikan pengarahan tambahan terkait prosedur dan aturan penggunaan senjata api. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes