BREAKING NEWS

Jumat, 24 Januari 2025

327 Sertipikat Tanah Program PTSL Dibagikan di Desa Belandean

MARABAHAN- Sebanyak 327 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dibagikan kepada masyarakat di halaman rumah Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, Jum'at (24/1/2025). 

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga yang telah mengikuti proses kepengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Kepala Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Elly Rahmah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terealisasinya program ini. Menurutnya, ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah dengan kepemilikan sertipikat hak milik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPN Kabupaten Barito Kuala dan Tim Poldatan Desa Belandean yang telah bekerja keras dalam proses pengurusan sertipikat ini. Dengan adanya sertipikat hak milik, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ucap Elly Rahmah kepada wartawan ini di sela-sela kegiatan. 

Elly menyebut, bahwa dengan sertipikat ini, maka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap status tanah mereka.

"Kami berharap program ini dapat terus berjalan dan dapat menjangkau lebih banyak warga lagi,” harap Kades Elly. 
Salah seorang warga Desa Belandean selaku penerima sertipikat program PTSL, Burhan, mengungkapkan, rasa syukur dan kebahagiaan karena tanah yang ia tempati selama bertahun-tahun kini memiliki sertipikat hak milik yang sah.

"Alhamdulillah, akhirnya tanah saya sudah bersertipikat. Tentunya program ini sangat membantu masyarakat yang minim biaya untuk membuat sertipikat secara mandiri," ungkap Burhan. 

Burhan berharap, ke depan program seperti ini terus berlanjut untuk keabsahan kepemilikan hak tanah. 

"Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui jaminan legalitas tanah yang lebih kuat dan legal," demikian Burhan.(lim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes