PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Inspektorat Provinsi Kalteng melaksanakan verifikasi desa anti korupsi 2024, di aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/12).
Acara tersebut dihadiri, Inspektur I, Arsuni, Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar sebagai Auditor Madia, beserta tim, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, Kepala Desa Bahitom, Kepala Desa Konut, Kepala Desa Muara Joloi 1 dan tamu undangan lainnya.
Arsuni, Inspektur I Inspektorat Kabupaten Mura, mengusulkan tiga desa untuk diseleksi. Salah satunya menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Kegiatan ini merupakan tidaklanjut surat KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng yaitu, semua Kabupaten/Kota untuk menunjuk atau memilih satu desa percontohan anti korupsi.
"Harapannya nanti bisa membantu melakukan seleksi dari tiga desa yang sudah diusulkan, untuk di ajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng," kata Inspektur I.
Sementara itu, Tim Inspektorat Provinsi Kalteng menegaskan, tahapan untuk pemilihan desa percontohan anti korupsi sampai penganugerahan ada 10 tahapan,
"Sekarang pada tahap verifikasi dan akhirnya tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada tahun 2025 bertepatan pada hari anti korupsi sedunia,” imbuh Hensli Kamiar.
Ditambahkannya, tahapan verifikasi desa anti korupsi 2024 ada lima komponen dan 18 indikator desa anti korupsi. Diantara lima komponen tersebut yaitu, Penguatan tata laksana; Penguatan pengawasan; Penguatan kualitas pelayanan publik; Partisipasi masyarakat; dan Kearifan lokal.
Namun, dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran,” kata Hensli. (dsk/maya/jp).