TAMIANG LAYANG- Sepanjang Tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), menangani 28 kasus peredaran narkotika golongan I. Sebanyak 414, 36 gram kristal putih alias sabu berhasil diamankan.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, mengatakan, bahwa dari hasil penanganan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 38 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan.
"Untuk esimasi barang bukti berupa sabu jika diuangkan kurang lebih mencapai Rp828 juta," kata Iptu Budi Utomo, diwawancarai, Senin (16/12).
Iptu Budi Utomo menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 2.072 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan tatanan sosial masyarakat. Sebab itu, kami akan untuk terus memerangi narkoba," terangnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting.
"Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami," demikian Iptu Budi Utomo. (iwn/jp).