BREAKING NEWS

Selasa, 15 Oktober 2024

RSUD Tamiang Layang Jelaskan Kriteria Layanan Obgyn Ditanggung JKN

TAMIANG LAYANG- Direktur RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, dr Vinny Safari, menyampaikan, bahwa pemberitahuan kepada masyarakat setempat terkait penjaminan layanan obstetri ginekologi.

"Sebelumnya kita menerima surat dari BPJS dengan Surat Nomor 718/VIII-08/0724, di dalamnya ada beberapa poin penting untuk masyarakat mengetahuinya,” kata Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny Safari di Tamiang Layang, Selasa (15/10). 

Menurutnya, dalam surat tersebut ada beberapa poin penting terkait pelayanan kesehatan yang disampaikan dan perlu masyarakat secara luas di Kabupaten Barito Timur mengetahuinya.

Jelasnya, ada pelayanan yang tidak dijamin  BPJS diantaranya meliputi pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan yang dilakukan atas permintaan sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Layanan untuk mengatasi infertilitas tidak dijamin JKN.  RSUD Tamiang Layang juga menegaskan bahwa pelayanan untuk mengatasi infertilitas (kemandulan), pemeriksaan kesuburan, hingga program bayi tabung atau fertilisasi in vitro tidak termasuk dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemeriksaan obstetri bagi ibu hamil dengan kondisi normal dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sesuai dengan rekomendasi dalam Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu edisi ketiga yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.

Frekuensi pemeriksaan yang dianjurkan yakni kunjungan USG trimester pertama dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu untuk menentukan usia gestasi, viabilitas janin, posisi dan jumlah janin, serta mendeteksi adanya abnormalitas janin yang berat.

Pada kunjungan USG Trimester Ketiga, dilakukan untuk perencanaan persalinan, guna memastikan kondisi kehamilan menjelang kelahiran.

RSUD Tamiang Layang berharap masyarakat Barito Timur dapat memahami ketentuan yang berlaku terkait penjaminan layanan obstetri ginekologi, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pelayanan kesehatan. (ant/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes