KANDANGAN- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jum'at (29/11).
Penetapan Perda APBD 2025 tersebut ditandai dengan penandatangan persejuan Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, Wakil Ketua, Husnan, dan Muhammad Kusasi bersama Pj Bupati HSS, Endri, yang disaksikan Sekda M. Noor dan anggota dewan.
Pj Bupati HSS, Endri, menyampaikan apresiasi laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah sepakat menetapkan Raperda APBD 2025 menjadi Perda.
"APBD yang ditetapkan dapat menjadi pedoman kita semua dalam mengelola pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan selesai, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata Endri.
"Semoga penyesuaian yang terjadi dapat membawa dampak positif, untuk menunjang keberhasilan pembangunan yang telah rencanakan," imbuh Pj Bupati HSS.
Selain itu, Endri juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat dan menyetujui Raperda ABPD 2025 menjadi Perda. (ari/jp).