BREAKING NEWS

Jumat, 06 Desember 2024

Rapat Paripurna, DPRD HSS Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di lantai II Gedung DPRD HSS, Kamis (5/12). 

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD HSS untuk menciptakan regulasi yang mendukung iklim usaha yang lebih ramah dan kondusif di wilayah tersebut.

Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, menegaskan, bahwa Perda ini disusun dengan tujuan utama untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan izin usaha.

"Kami ingin proses perizinan tidak lagi rumit dan memakan waktu lama, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. 

Ia menegaskan, bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk mempermudah masyarakat yang ingin berinvestasi atau memulai usaha di wilayah HSS. 

"Perda ini disusun agar proses perizinan menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berinvestasi dan berusaha," ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, didampingi Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan.

Dengan pengesahan Perda ini, Kabupaten HSS menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan pro-investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (ari/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes