PALANGKA RAYA- Ratusan Eks Karyawan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL dalam pailit) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit melakukan aksi damai di Pos 1 areal perusahaan tersebut, Senin (9/12). Mereka menuntut hak-haknya yang belum dibayar pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sejak tahun 2023 lalu.
PT SMJL yang berada di wilayah Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah saat ini ditangani oleh pihak kurator yang ditunjuk pengadilan niaga yang menyisakan ratusan karyawan yang belum terselseaikan atas hak-haknya.
Tisa, perwakilan eks karyawan yang turut melakukan aksi damai mengatakan, setelah lebih satu tahun ini tidak ada pembayaran terhadap semua eks karyawan yang ada.
"Salah satunya, BPJS ketenagakerjaan yang telah dipotong oleh perusahaan dan tertugak selama tiga tahun. Kemudain juga pesongan karyawan yang di rumahkan tidak dibayarkan sejak dipegang oleh kurator," kata Tisa disela-sela aksi.
Menurut Tisa, secara keseluruhan karyawan PT SMJL (dalam pailit) sebanyak 473 karyawan. Tetapi, kata Tisa, sudah banyak yang tidak berada di lokasi perusahaan lantaran tidak mendapat haknya.
Terhadap tuntutan eks karyawan, Tisa mengatakan, dalam aksi saat ini belum ada kesimpulan yang dapat dipegang oleh pihaknya, namun Tisa dan karyawan lain memberi tenggang waktu selama satu minggu agar pihak kurator bisa menyelesaikannya.
"Memang permasalahannya masih ngambang dan tidak tahu pasti. Untuk sementara ini kami kasih kelonggaran satu minggu ke depan agar mereka berpikir. Ini tanggal 9 sampai minggu depan, jika mereka tidak merealisasikan nya, kami akan tutup," kata Tisa.
Tisa juga menyinggung, jika pihak kurator punya niat baik untuk melunasi hak-hak eks karyawan dari hasil panen buah sawit itu sangat cukup dan bahkan berlebih.
"Kalau kita hitung hasil panen, 50 ton satu hari dikalikan dengan harga rendah Rp2.000 selama 13 bulan, kan tidak mungkin tidak mencukupi untuk membayar hak karyawan," ungkapnya.
Sementara itu, Jafar Pratama Putra selaku staff kurator PT SMJL(dalam pailit) mengatakan, beberapa hari yang lalu ada eks karyawan yang di non aktifkan menuntut kejelasan terhadap status mereka, kemudain saat ini mereka melakukan aksi dan pihaknya temui mereka.
"Kami sebagai perwakilan kurator akan membantu, yang di lapangan akan follow up terus status karyawannya ini. Dari pihak kurator akan melakukan verifikasi yang ada di lapangan dengan data di debitur tentunya," kata Jafar, di lokasi aksi damai.
Ditanya kepada Jafar, siapa yang akan membayar jika hak-hak eks karyawan akan dipenuhi, menurut Jafar, pihak kurator akan memfasilitasi eks karyawan.
"Untuk proses pembayarannya kami belum tau, pastinya pihak kurator dan vendor PT Anaking Energical Lestari (PT AEL) akan bekerjasama gimana caranya gitu," ungkapnya.
Pihaknya berharap, tuntutan eks karyawan PT SMJL bisa terselsaikan dengan segera dan status eks karyawan bisa diperjelas, mau di PHK atau kembali dipekerjakan.
"Kami sabagai pihak kurator berharap kepada eks karyawan untuk lebih bersabar dan berpikir jernih karena setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya," tutupnya. (emca/jp).