TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 229,53 gram sabu-sabu, Rabu (18/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim.
Turut hadir Wakapolres Barito Timur, Kompol Andika Rama, Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, Perwakilan Dinas Kesehatan Bartim, Kasi Humas Polres Bartim, dan perwakilan Badan Kesbangpolinmas Bartim, serta tiga orang tersangka masing-masing berinisial H, A, dan M.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
"Barang bukti ini didapat dari tangan tiga orang tersangka berinisial H, A, dan M yang ditangkap beberapa waktu lalu," kata AKBP Viddy Dasmasela saat memimpin pemusnahan barang bukti.
Viddy menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Layang.
Viddy menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
"Setelah sabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan yang disaksikan langsung oleh tiga tersangka," demikian Viddy Dasmasela. (iwn/jp).