KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama DPRD HSS resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna, Kamis (5/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
"Perda ini disusun untuk mempermudah masyarakat yang ingin berinvestasi atau memulai usaha di HSS," kata Muhammad Noor.
Ia menjelaskan, sebelum Perda ini diberlakukan, Pemkab HSS akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
"Insya Allah, Perda ini sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada tahun 2025 mendatang," katanya.
Muhammad Noor optimistis regulasi ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami ingin memastikan masyarakat HSS merasa terbantu dengan perizinan yang lebih sederhana dan efisien," katanya.
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, menegaskan, bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berusaha.
"Tujuannya agar proses perizinan tidak ribet, sehingga masyarakat dapat berusaha dengan lebih nyaman," ucap Fahmi.
HAF berharap, regulasi ini dapat membantu pelaku UMKM di HSS berkembang lebih pesat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tingkat II ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, didampingi Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan. (ari/jp).