BREAKING NEWS

Jumat, 20 Desember 2024

Komisi III DPRD Kalsel Kaji Banding Pengawasan Aktifitas Tambang Galian C di DIY

YOGYAKARTA- Tambang Galian C adalah penambangan bahan galian seperti pasir, batu gamping, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B. Saat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sektor galian C, ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar dibeberapa wilayah di Kalsel.

Sektor ini merupakan pedang bermata dua, dimana ia dapat berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun disisi lain ia dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga dibutuhkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C ini agar manfaat ekonomisnya tidak mengenyampingkan dampak negatifnya.

Untuk menggali informasi lebih banyak terkait penanganan tambang galian c ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Penanganan Tambang Galian C di DIY, Kamis (19/12). 

Diketahui, sumber daya mineral atau tambang yang ada di DIY adalah bahan galian C yang meliputi, pasir, kerikil, batu gamping, kalsit, kaolin, dan zeolin serta breksi batu apung. DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi dan cadangan besar untuk tambang galian c, khususnya batu gamping atau batu kapur.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, selaku pimpinan rombongan ditemui usai kegiatan mengatakan, bahwa maksud kedatangan rombongannya yakni untuk mengetahui lebih detail bagaimana pengawasan tambang Galian C di DIY.

"Disini mereka memiliki badan pengawasan, yang memang kita kebetulan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki badan pengawasan tersebut. Untuk prosedur dan lain-lain saya rasa hampir sama, walaupun di daerah DIY ini dia untuk sektor pertambangan itu (luas pengusahaan kawasan peruntukan tambang) kecil, tapi sistem mereka itu cukup bagus, apalagi mereka menggabungkan berbagai sektor untuk pengawasan, contohnya seperti dinas, kemudian aparat,” kata Ketua Fraksi Nasional Demokrat yang akrab disapa Kimmi ini.

Kepala Bidang ESDM, Yustina Ika Kurniawati, mengatakan, bahwa di DIY tidak memiliki tambang golongan A dan B, hanya memiliki tambang Galian C yakni mineral bukan logam dan batuan. Meskipun luas kawasan peruntukan tambang tidak sebesar wilayah Indonesia yang lain, namun untuk pengawasan aktifitas tambang di DIY sangat _rigid_.

"Wilayah pertambangan kami kecil, hanya 34 ribu hektar dan tambang rakyat hanya 6.691 hektar. Tapi kami sangat ketat karena kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yg lain, perumahan, sultan ground, dan lain-lain,” kata Ika.

Ika juga menjelaskan terkait Pengawasan Terintegrasi yang Dinas PUPESDM lakukan, dimana mereka membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan, didalamnya berisi berbagai stakeholder. 

Ika menegaskan, bahwa semua yang kelihatannya punya peran, pihaknya masukkan dalam tim agar komunikasinya lebih intens. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes