SATUI- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan monitoring terkait produksi batubara dan reklamasi pasca tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Provinsi Kalsel. Kali ini rombongan Komisi III kunjungi PT Arutmin Site Satui, Jum’at (27/12).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt. Mustaqimah, menyampaikan, bahwa kedatangan rombongan untuk mengetahui lebih detail potensi produksi PT Arutmin Site Satui serta bagaimana ketaatan akan kewajiban reklamasi pasca tambang oleh perusahaan tersebut.
Kimmi akrab disapa juga mengatakan, bahwa setelah mendengar paparan dari pihak PT. Arutmin, diketahui bahwa untuk di Site Satui, pencapaian reklamasi pasca tambang PT. Arutmin sudah mencapai 68,36 hektar. Selain itu, juga PT Arutmin terus menjalankan berbagai program persiapan untuk masyarakat sekitar tambang jika kelak kegiatan pertambangan di Site Satui berakhir.
"Sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika lahan Arutmin sudah ditutup, mereka bisa memperoleh pekerjaan secara mandiri, karena sesuai dengan program PT Arutmin yaitu untuk menghasilkan tenaga kerja mandiri,” ujar Kimmi.
Engineering Superintendent Site Satui, Agung Kurniawan, memaparkan seluruh kegiatan proses penambangan PT Arutmin Indonesia Site Satui dikelola dengan baik dan benar untuk memastikan seminimal mungkin dampak yang timbul terhadap lingkungan.
"Alur reklamasi kita dimulai dari penataan ulang bentuk bentang lahan, penyebaran kembali tanah pucuk, revegetasi, kemudian dilakukan monitoring dan maintenance. Reklamasi dimulai tidak menunggu seluruh aktifitas tambang diseluruh area selesai, jadi ketika di suatu bagian sudah selesai ditambang, kita segera mulai proses reklamasi dibagian tersebut sembari membuka area lain,” tutur Agung.
Agung menjelaskan, bahwa di tahun 2023 lalu, PT Arutmin merupakan kandidat peringkat emas penghargaan PROPER Nasional, dan di tahun yang sama, PT Arutmin Site Satui mendapatkan penghargaan Predikat Aditama GMP Awards (Aspek Perlindungan Lingkungan). (sar/mah/jp).