BREAKING NEWS

Selasa, 17 Desember 2024

Komisi II Minta Penerapan Opsen 66 Persen PKB dan BBNKB di Kalsel Ditunda

BANJARMASIN- Langkah Pemerintah Pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat Banua yang menolak rencana kenaikan tersebut. 

Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa (17/12) di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B Lt.4, DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Muhammad Yani Helmi, mengatakan, bahwa dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66 persen ataupun 33 persen dirasa akan sangat memberatkan masyarakat.

"Artinya, kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu," kata politisi Partai Golongan Karya Dapil 6 ini seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.

"Kita ini bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) di Komisi II ini. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak," ulas Paman Yani.

Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50 persen masih menolak kenaikan opsen 66 persen dan mengkritisi OPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.

Kai meminta penerapan opsen 66 persen pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan, dan berharap ditinjau kembali.

"Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30 persen. Mari kita hitung kembali angka yang real berapa," pintanya.

"Kalau dipaksakan 30 persen keatas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau," ujar Kai seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisiap review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes