BANJARMASIN- Dalam rangka mempersiapkan pembentukan tim seleksi (timsel) Calon Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Periode 2024- 2027, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel melakukan rapat pembahasan secara mendalam dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalsel, Selasa (24/12), di Ruang Rapat Komisi I, Lt.4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, salah satunya membahas penjadwalan tahapan pelaksanaan pengusulan nama-nama calon timsel. Namun, sebelumnya Komisi I akan mengusulkan surat pencabutan surat keputusan (SK) Tim Seleksi terdahulu Nomor 7 Tahun 2024.
"Karena timsel terdahulu SK nya ditetapkan melalui rapat paripurna, maka Insya Allah akan kita masukan usul pencabutannya melalui rapat paripurna juga," kata Rais di sela-sela rapat.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Nor Ilham, mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuatkan time line yang dimulai dengan membuat surat kepada Ketua DPRD Kalsel terkait usulan pencabutan SK timsel terdahulu.
"Intinya setelah disetujui oleh Ketua DPRD nanti pencabutannya akan dilakukan didalam paripurna tanggal 31 Desember (2024). Selanjutnya Komisi I akan membentuk tim seleksi, tanggal 9 (Januari 2025) sudah selesai, sudah keluar SK Gubernurnya," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM. Syarifuddin mangusulkan, masing-masing calon timsel hendaknya menyertakan CV (Curriculum Vitae) agar diketahui latar belakangnya.
"Kita ingin tahu latar belakangnya, apakah berpengalaman, cocok apa tidak jadi timsel, jangan sampai salah pilih," tegas politisi PDIP yang akrab disapa Bang Dhin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, M. Muslim, menyatakan, menerima segala usulan dan arahan dari Komisi I.
"Semoga dapat berjalan sesuai harapan," harapnya. (sar/mah/jp).