PALANGKA RAYA- Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah setempat melanjutkan proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah, Rabu (3/12).
Kegiatan ini merupakan sesi terakhir harmonisasi untuk tahun 2024, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Roosmey Indriani, turut hadir mendampingi tim dari Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu, Roosmey Indriani, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham atas bimbingan dan masukan yang selama ini diberikan.
"Kami percaya sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk memberikan koreksi dan masukan agar rancangan ini sesuai dengan aturan yang berlaku serta hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Harmonisasi kali ini membahas empat Rancangan Peraturan Bupati. Yaitu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Retribusi Daerah; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2; Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian/Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pajak Daerah, Khodloifah, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai langkah awal menuju evaluasi oleh Gubernur dan penetapan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
"Semoga masukan dari Kanwil Kemenkumham hari ini dapat dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman bagi langkah selanjutnya,” harap Khodloifah.
Harmonisasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan asas hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Barito Timur. Dengan selesainya proses ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (zi/jp).