KUALA KAPUAS- Bawaslu Kapuas menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo Rabu (4/12) di Kantor Bawaslu Kapuas
Iswahyudi menyampaikan, bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh paslon nomor urut 3 HM. Alfian- Agati Sulie melalui kuasa hukumnya.
"Ada beberapa yang dilaporkan. Salah satunya politik uang, penyalahgunaan kewenagan melalui program pemerintah yang menguntungkan salah satu Paslon," kata Wahyudi.
Kaitan dengan laporan paslon Amas, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan laporan, lalu buat kajian apakah memenehui syarat formil dan materiil untuk diregistrasi.
Sementara itu, kuasa hukum paslon Amas Pramudia Kelana Prawibumi, didampingi tim membenarkan, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kapuas tentang dugaan.
"Dugaan kami, paslon nomor 1 menggunakan pasilitas negara berupa kendaraan roda empat. Sedangkan paslon 4 mengarahkan pejabat negara, camat, lurah dan kades untuk mempengaruhi pemilih," katanya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan diduga kuat paslon 1 melakukan pelanggaran administrasi berkenaan dengan penggunaan kendaraan roda 4 milik negara, dan politik uang.
"Sedangkan paslon nomor 4, kami laporkan kaitan dengan pengarahan atau mengarahkan oknum pejabat untuk mempengaruhi pemilih," tuturnya.
"Kami harap pelaporan kami ini, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan bukti-bukti yang kami ajukan," jelasnya. (rb/jp).