TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M, Sabtu (16/11) mengatakan, bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HP (32) warga Kelurahan Bayu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Pelaku HP kami tangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Halaman Kantor Polsek Benua Lima Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur pada Sabtu (9/11) sekira jam 11.40 WIB," kata Budi Utomo, S.H., M.M kepada wartawan ini.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal anggota melaksanakan razia gabungan bersama personel Satlantas, dan personel Polsek Benua Lima di halaman polsek setempat dalam rangka program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita Pemerintahan Prabowo- Gibran dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan.
"Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, anggota langsung mendatangi dan memberhentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dengan disaksikan warga setempat, didapati dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,57 gram yang terbungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan menggunakan lakban yang di simpan di dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai oleh pelaku," terang Iptu Budi Utomo, S.H., M.M.
Iptu Budi Utomo mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku HP disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Iptu Budi Utomo. (zi/iwn/jp).