BREAKING NEWS

Selasa, 12 November 2024

Sosialisasi Penguatan Penyusunan Standar Satuan Harga Melalui SK Kepala Daerah Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengadakan sosialisasi penguatan penyusunan standar satuan harga atau SARGA melalui surat keputusan kepala daerah Kabupaten Barito Timur, Selasa (12/11).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri beberapa Kepala OPD, Para Kabag Setda Bartim, Sekretaris, Kabid, puluhan ASN dan jajaran Bagian Pembangunan Setda Barito Timur. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan kinerja organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau PKA yang diinisiasi oleh Kepala Bagian Pembangunan Setda Barito Timur, H Heriyadi.

Dihadapan undangan yang hadir, Kepala Bagian Pembangunan Setda Barito Timur, H Heriyadi, menjelaskan, bahwa penyusunan standar satuan harga di Barito Timur ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun potret masalah yang dapat diindentifikasikan yaitu, ketidak akuratan data; fluktuasi harga; perbedaan geografis; keterbatasan anggaran; dan koordinasi antar instansi.

"Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas; kesesuaian dengan standar nasional; pemahaman stakeholder; teknologi dan digitalisasi; serta evaluasi dan pembaruan," kata H Heriyadi. 

H Heriyadi menjelaskan, bahwa identifikasi gambaran masalah diatas sebagai langkah anstisipasi dalam penyusunan standar ini yang 
meliputi beberapa upaya yaitu, kebutuhan akan acuan harga yang seragam; upaya pencegahan korupsi; dan perencanaan anggaran yang lebih akurat. 

"Selain itu, juga penyesuaian dengan kondisi ekonomi lokal; kepatuhan terhadap regulasi peningkatan akuntabilitas; efisiensi proses pengadaan standar harga yang telah ditetapkan; dan penyesuaian dengan perkembangan teknologi," terangnya. 

Adapun tujuan penyusunan standar satuan harga ini, sebut H Heriyadi, untuk menyediakan acuan harga yang valid dan terpercaya untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Mempermudah proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan; menciptakan keseragaman harga antar instansi pemerintah daerah; dan engoptimalkan penggunaan anggaran daerah secara efisien dan efektif," sebutnya. 
Sementara untuk manfaatnya, lanjut H Heriyadi, untuk peningkatan efisiensi anggaran melalui penetapan harga yang lebih akurat dan terstandar; percepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan adanya acuan harga yang jelas; dan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

"Pencegahan praktik mark-up harga dan potensi kerugian daerah; peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah; kemudahan dalam proses audit dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah; dan terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa," demikian H Heriyadi. (iwn/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes