MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat dengan barang bukti cukup besar, Minggu (10/11).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan dalam satu hari di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pertama pada Minggu (10/11) sekira pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Batola berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KI (29).
Dari tangan pelaku KI yang merupakan warga Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ini, petugas menyita narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat kotor 329,43 gram, dan berat bersih 311,43 gram, 2 buah hp dan plastik.
"Pelaku KI yang ditangkap anggota ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata AKBP Anib Bastian, dihadapan para wartawan saat menggelar konferensi di halaman mapolres setempat, Rabu (13/11).
Kemudian, pada siang harinya, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Batola kembali menangkap pelaku berinisial MR (27) warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Pelaku MR ditangkap pada saat di Jalan Atak Imberansyah Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Batola. Dari tangan pelaku MR, anggota menyinta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 1,015,29 gram, berat bersih 974 gram yang tersimpan dalam bok sepeda motor pelaku.
"Penangkapan pelaku MR ini juga atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika," ungkap AKBP Anib Bastian.
Kapolres Batola mengatakan, bahwa dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.285,43 gram, yang mana jika di nilai dengan rupiah sebesar Rp1,2 miliar lebih.
"Jika rata-rata pengguna narkoba 1 gram dikonsumsi untuk 5 orang, maka Polres Barito Kuala telah mencegah peredaran gelap narkotika dengan jumlah orang terselamatkan sebanyak 6.720 jiwa," kata Anib.
AKBP Anib Bastian menyebut, bahwa dalam perannya, pelaku KI dan MR ini hanyalah sebatas kurir dengan imbalan pelaku KI mendapat Rp6 juta. Sedangkan pelaku MR mendapat imbalan Rp5 juta.
"Terkait pengungkapan dua kasus ini, meski di hari yang sama, namun tidak ada saling berkaitan," sebutnya.
AKBP Anib Bastian mengatakan, bahwa kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Batola guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku kami persangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
AKBP Anib Bastian menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika samapai Batola Bersih dari Narkoba.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor kepada pihak berwajib," demikian AKBP Anib Bastian. (hru/jp).