TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) warga Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng.
Pelaku AS ditangkap di Jalan Simpang Empat PT BNJM Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur pada Jum'at (1/11) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M mengatakan, bahwa penangkapan pelaku AS ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat akan seringnya ada peredaran narkotika.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy hingga akhirnya menangkap pelaku AS," kata Iptu Budi Utomo, S.H., M.M kepada wartawan di Tamiang Layang, Kamis (14/11).
Iptu Budi Utomo menyebut, bahwa pada saat ditangkap, dari tangan pelaku AS ditemukan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet berwarna cream yang dipegang oleh pelaku ditangan kanan.
"Selain itu, turut diamankan 10 lembar plastik klip bening, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna cream, dan uang tunai sebesar Rp647.000," sebutnya.
Iptu Budi Utomo mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku AS disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. (iwn/jp).