KUALA PEMBUANG- Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan kembali mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan.
Kedatangan rombongan PWRI Seruyan itu untuk mengkonfirmasi terkait usaha penyeberangan angkutan sungai atau getek yang berada di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kamis (7/11).
Kepala Dinas Perhubungan Seruyan, melalui Kepala Bidang Pelayaran Dishub Seruyan, Ahmad Nasrudin, mengakatan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemberitahuan secara resmi melalui surat dinas perhubungan nomor : 500.11/100/DISHUB-PRL/2024, yang berisi himbauan kepada para pemilik usaha penyeberangan angkutan sungai yang berada di Kecamatan Seruyan Tengah yang saat ini sedang menjalankan usaha penyeberangan angkutan sungai untuk memperbeharui perijinan sesuai dengan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila tidak dilaksanakan apa yang sudah kami sampaikan melalui surat pemberitahuan itu, maka usaha penyeberangan angkutan sungai yang sedang beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan di anggap tidak memenuhi persyaratan, kelayakan perijinan dan keselamatan. Untuk itu, kami anggap angkutan illegal," ungkapnya.
Selain itu, kata Ahmad Nasrudin, terkait permasalahan usaha penyeberangan angkutan sungai di Desa Ayawan dari informasi yang didapat melalui Pj Kepala Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, transfortasi atau kelotok yang di miliki oleh salah seorang Warga Desa Ayawan di dapat dari hibah seseorang.
"Tujuan dari hibah angkutan sungai tersebut agar usaha penyeberangan di Desa Ayawan bisa berjalan dan memperlancar tranformasi air antar desa setempat. Yang mana penghasilan dari usaha penyeberangan itu untuk membantu sarana dan prasarana desa setempat seperti membantu pembangunan masjid, pondok pesantren serta pembangunan lain yang bersifat sosial yang berada di Desa Ayawan," jelasnya. (gan/jp).