KUALA PEMBUANG- Pj Kepala Desa Ayawan, Siti Rochani, membantah tuduhan pungutan liar atas operasional feri penyeberangan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Bantahan itu diutarakan Siti Rochani atas tuduhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Syahril, Jeffriko Sehan S.H dari Law Firm Advokat Jeffriko Serabln dan Partners ke Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Selasa (12/11) kemarin.
"Saya dengan tegas membantah atas tuduhan yang dilayangkan pihak Syahril melalui kuasa hukumnya di kejaksaan. Itu semuanya tidak benar," kata Siti Rochani melalui sambungan teleponnya kepada media ini, Rabu (13/11).
Siti Rochani mengungkapkan, pada waktu saudara Syahril menyerahkan pengelolaan feri penyeberangan kepada pihak desa, hingga saat ini dari hasil retribusi operasional feri penyeberangan itu sepersen pun pihak desa tidak ada menerima.
"Karena ini diserahterimakan pengelolaannya dari saudara Syahril kepihak desa, maka kami akhirnya dulu membentuk pengurus supaya operasional feri penyeberangan ini bisa operasional atau berjalan. Kan tidak mungkin pihak desa langsung yang mengoperasikannya. Dimana baik untuk ketua, sekretaris maupun bendahara bukan berasal dari pihak aparatur desa, melainkan dari perwakilan masyarakat desa," tuturnya.
Lanjut Siti Rochani, sejak pengurusan itu terbentuk dan operasional feri penyeberangan berjalan, terhitung dalam kurun waktu sejak Agustus hingga November 2024 ini, belum ada penyerahan uamg hasil operasional feri penyeberangan oleh pihak pengurus.
"Jadi, uangnya berada di pengurus, bukan berada di kami. Lantas dimana kategori tuduhan pungutan liarnya?," tanya dia. (gan/jp).