BREAKING NEWS

Rabu, 20 November 2024

Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Mal Pelayanan Publik telah digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN RB. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Sesuai arahan Pemerintah Pusat, penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan, meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat saat ini telah berupaya untuk merealisasikan mal pelayanan publik (MPP) ini. 

Percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Barito Timur ini merupakan inisiasi DPMPTSP dan bagian dari implementasi dan aksi perubahan kinerja organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau PKA yang diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Barito Timur, Yudhi S.T., M.T.

Kadis DPMPTSP Barito Timur, Andrunganyan melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Barito Timur, Yudhi, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah membuat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, kajian teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan usulan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PAN RB bahwa Barito Timur siap melaksanakan MPP. 

"Selain itu, kami juga telah membuat fakta integritas atau komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan OPD terkait. Jadi, kami bersama stakeholder terkait menyatakan siap dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bartim ini," kata Yudhi, di Tamiang Layang, Rabu (20/11). 

Kemudian, kata Yudhi, pihaknya juga telah membuat mekanisme prosedur dan flowchart perizinan, dan membuat draf Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan pada Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Yudhi menegaskan, bahwa saat ini juga sudah disiapkan gedung untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini. 

"Jadi, kami juga telah menyiapkan gedung untuk penyelenggaraan MPP ini, dan juga sarana prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) dari masing-masing OPD terkait untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Barito Timur ini," jelas Yudhi. 

Yudhi berharap, di tahun 2025 nanti, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini dapat dilaunching setelah adanya persetujuan dari Kementerian PAN RB. 

"Kami juga mohon dukungan kepada stakeholder terkait, pihak BUMD, BUMN dan masyarakat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini, sehingga nantinya dapat memberikan kemudahan pelayanan  bagi masyarakat," demikian Yudhi. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes