BREAKING NEWS

Minggu, 17 November 2024

Pemkab Mura Gelar Rapat Penguatan Statistik Sektoral

PURUK CAHU- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya, maka diselenggarakan diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Mura tersebut dihadiri Pj Bupati Mura, Hermon, Plt. Kepala Diskominfo SP Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Mura, Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Mura, Ferry Hardi, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Mura, Hermon, berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Megiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, baik secara elektronik maupun manual dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,” tuturnya.

Plt. Kepala Diskominfo SP Mura, Rahmat K. Tambunan menyampaikan, bahwa sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

"Seperti kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” tutur Rahmat.

Sementara itu, Kepala BPS Mura, Restu Kristianto, mengatakan, bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

"Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional,” kata Restu. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes