MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Batola bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali melakukan peninjauan lapangan kedua untuk melihat secara langsung terkait kondisi kabel telekomunikasi/fiber optic di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (5/11).
Pada Peninjauan pertama di September lalu, Pemkab Batola dan Ombudsman RI telah menentukan titik-titik semrawutnya kabel optic yang harus diperbaiki.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, menyebutkan, bahwa sebelum peninjauan kedua ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan bersama yang melibatkan sejumlah pihak dari Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel) maupun dari Pemkab Batola.
"Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya. Untuk itu, tim Ombudsman, BPJN dan Pemkab Batola terjun kembali untuk memastikan titik-titik yang belum di perbaiki karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat,” ujar Firhansyah.
Setalah melaksanakan verifikasi lapangan dan monitoring, tercatat masih ada 23 titik kabel optic di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti yang harus segera diselesaikan.
Firhansyah mengaku, akan membuatkan Berita Acara kepada beberapa instansi agar ditindaklanjuti termasuk dari pihak Apjatel.
"Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari kabel optic ini sudah ditindaklanjuti sehingga kawasan di sekitar jalan Handil Bakti tertib. Setelah itu, kami akan memantau bersama kembali hasil perbaikan dan kita memfokuskan pada titik-titik yang vital dan urgent diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Harry, mengatakan, bahwa pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan.
"Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic. Ada lima surat dikirim ke Jakarta dan dua di Banjarmasin. Oleh karena itu, kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan,” katanya.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Batola, Dewi, menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menindak lanjuti terkait kebijakan administratib regulasi kabel optic di daerah Kawasan Barito Kuala yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.
Nampak terlibat dalam peninjauan kedua kabel optic di Jalan Trans Kalimantan Handil bakti yakni dari pihak BPJN, Perwakilan PUPR, DPMTSP, Sat Pol PP, Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT. Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, Provider swasta, Lurah Handil Bakti, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti. (wke/mah/jp).