MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan audit kasus stunting tahap II tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat C kantor bupati setempat, Kamis (7/11).
Audit kasus stunting tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Barito Utara, Yaser Arafat, dan ikuti kepala organisasi perangkat daerah, tim pakar, tim TPPS, dan tamu undangan lainnya.
Audit kasus stunting adalah kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Selain itu, juga dalam bentuk pertemuan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten berdasarkan laporan dari TPPS Kecamatan/TPPS Desa.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Barut, Yaser Arafat, menyampaikan, bahwa pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia i
indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang.
"Kepada ketua tim percepatan penurunan stunting, kepala dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Barito Utara agar langsung melaksanakan aksi, dengan memberikan makanan bergizi bagi ibu hamil, bayi/ balita, anak- anak dan pasangan calon pengantin. Hal ini sejalan dengan visi misi bapak Presiden yang salah satunya makanan bergizi gratis," tutur Yaser Arafat.
Ia berharap, melalui rembuk stunting tingkat kabupaten, organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah lurah/desa/rt/rw, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemangku adat, tokoh pemuda, dan seluruh kader masyarakat, agar dapat memperhatikan kondisi yang ada di lapangan berkaitan dengan ketahanan pangan dan gizi serta berkaitan dengan ketersediaan air bersih, dan juga hygiene sanitasi di berbagai wilayah di Barito Utara.
"Selanjutnya, maksimalkan koordinasi di antara kita semua sehingga permasalahan stunting dapat diatasi di Barito Utara," jelas Yaser Arafat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dalduk KB PPPA Barito Utara, Silas Patiung, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mengamanatkan bahwa setiap kabupaten wajib melaksanakan audit kasus stunting sebagai strategi dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan stunting.
"Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, dan mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus serupa, menganalisis faktor resiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan," ungkap Silas Patiung. (dsk/my/jp).