TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial RH (33) warga Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pelaku RH ditangkap di sebuah Barak Kayu, Jalan 45 Gang Mamiring, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalteng pada Sabtu (9/11) sekira jam 12.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkona Iptu Budi Utomo, S.H., M.M di Tamiang Layang, Minggu (17/11) mengatakan, penangkapan pelaku RH ini setelah sebelumnya anggota menangkap pelaku HP dan kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani di Halaman Kantor Mapolsek Benua Lima Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
"Ketika diintrogasi, pelaku HP mengatakan narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke rumah pelaku RH. Atas informasi anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH," katanya.
Iptu Budi Utomo menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan ketua RT setempat, anggota mendapati 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, Polisi turut mengamankan 1 buah sendok bening yang terbuat dari plastik, 1 pack plastik klip bening dengan ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening dengan ukuran kecil, 2 lembar kantong plastik berwarna hitam, 1 buah dompet, dan 2 unit timbangan digital.
Iptu Budi Utomo mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku RH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. (zi/iwn/jp).