PALANGKA RAYA- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/11) pagi.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, bertolak ke Disperkimtan Provinsi Kalteng dalam rangka membahas pengelolaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Kalteng.
Mustaqimah mengatakan, bahwa salah satu informasi yang menjadi sorotannya dalam pertemuan ini yakni terkait pagu anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Kalteng sebesar Rp30 juta per unitnya.
"Kalau kita di Kalimantan Selatan itu hanya 20 juta, mungkin hal itulah yang akan kita bahas nantinya di Komisi III dengan Disperkim Provinsi Kalsel terkait dengan hal tersebut, apakah memang bisa ditingkatkan untuk di Rp30 juta, sehingga bisa kita tambahkan dengan sanitasinya yang sesuai dengan permintaan Disperkim,” tuturnya.
Mustaqimah dan rekan-rekan Komisi III berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan pagu tersebut. Mengingat RTLH sendiri harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses sanitasi layak, akses air minum layak pencahayaan dan penghawaan, serta keamanan bermukim. Banyaknya kriteria tersebut tentu harus diimbangi dengan pagu anggaran yang sesuai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, yang menyambut langsung kedatangan Komisi III mengatakan, bahwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan perbaikan 16.658 unit RTLH di Kalteng. Menurutnya, pencapaian tersebut termasuk yang masih sangat minim.
Andi juga mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan RTLH ini, selain berkomunikasi terkait anggaran dengan DPRD Provinsi Kalteng, pihaknya juga telah meminta dukungan dari pemerintah pusat yakni DPR RI serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. (sar/mah/jp).