TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di halaman belakang kantor kejari setempat, Senin (4/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilarutkan ke dalam air.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 18 perkara inkrah periode Juli hingga Oktober 2024, dengan jumlah barang bukti sebanyak 80 yang terdiri dari 64 paket sabu dengan berat 62,04 gram, 16.000 tablet obat, 2 buah sajam, 2 buah handphone, 3 buah timbangan digital, 11 Pcs plastik klip, baju alat panen dan lainnya," katanya.
Yedivia Rum merinci, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika sebanyak 8 perkara, perkebunan 2 perkara, dan kesehatan 1 perkara.
"Selanjutnya, penipuan 1 perkara, informasi dan transaksi elektronik 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, terhadap kesusilaan 1 perkara, pencurian 1 perkara, pengeroyoka 1 perakara, dan pemalsuan 1 perkara," katanya lagi.
Yedivia Rum menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Yedivia Rum mengatakan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," demikian Yedivia Rum. (iwn/jp).