MARABAHAN- Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, Syaukani, menegaskan, bahwa sejak tahun 2010 lalu, petugas penghulu nikah di desa-desa sudah tidak ada lagi selain yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Apabila ada pernikahan yang dilakukan oleh penghulu di luar penghulu KUA, itu dinyatakan sebagai tindakan illegal," tegas Syaukani, saat awak media ini berkunjung di kantornya baru-baru ini.
"Penghulu adalah pejabat resmi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Agama,” imbuh Syaukani.
Syaukani juga menegaskan, para penghulu yang menjalankan tugasnya di luar ketentuan resmi akan dianggap illegal karena tidak adanya SK dari kementrian agama.
Ia menyebut, bahwa di Barito Kuala, terdapat 17 KUA, namun hanya 14 yang memiliki penghulu. Tiga KUA yang belum memiliki penghulu adalah KUA Tabunganen, KUA Jejangkit, dan KUA Kuripan.
"Tiga KUA itu masih bergantung pada pelayanan dari KUA terdekat untuk penyelenggaraan pernikahan resmi," sebut Syaukani.
Ia menambahkan, bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib administrasi yang ditetapkan oleh kementerian agama.
Syaukani menuturkan, bahwa untuk ketentuan pernikahan laki-laki harus berusia 21 tahun dan perempuan harus berusia 19 tahun.
"Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, baru bisa di ajukan permohonannya ke KUA setempat," demikian Syaukani. (lim/jp).