BREAKING NEWS

Rabu, 13 November 2024

Gerah Dituduh Ingin Kuasai Kepemilikan Feri Penyeberangan, Pj Kades Ayawan Angkat Bicara

KUALA PEMBUANG- Gerah atas tuduhan ingin menguasai kepemilikan feri penyeberangan yang dilontarkan pihak Syahril melalui kuasa hukumnya, membuat Pj Kepala Desa (Kades) Ayawan, Siti Rochani, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, terpaksa harus angkat bicara.

Kepada media ini melalui sambungan telepon, Pj Kades Ayawan, Siti Rochani, menegaskan, bahwa dirinya bersama pihak desa sama sekali tidak ada mempunyai niat untuk memiliki ataupun ingin menguasai kepemilikan feri penyeberangan yang beroperasi di desanya.

"Saya pribadi merasa dikambinghitamkan atas permasalahan menyangkut feri penyeberangan ini. Padahal kami dari pihak desa dari awal permasalah ini muncul sampai sekarang sifatnya hanya memfasilitasi permasalahan soal feri penyeberangan yang terjadi dilingkup masyarakat Desa Ayawan," kata Siti Rochani, Rabu (13/11).

Dengan gamblang, Siti Rochani menjelaskan kronologi asal mula persoalan feri penyeberangan ini muncul.

Dia menceritakan, semenjak dirinya diangkat menjadi Pj Kades Ayawan pada bulan Januari 2024, dan pada bulan Februari 2024 operasional feri penyeberangan berhenti beroperasi. 

"Kronologinya pada waktu itu, staf saya mengabarkan, bahwa feri penyeberangan di Desa Ayawan itu sudah tidak berjalan lagi selama empat bulan. Kemudian, ada masyarakat Ayawan melalui saudara Slamet dan Iskandar yang mengambil atau menarik kembali feri penyeberangan tersebut supaya dioperasionalkan atas kehendak masyarakat desa. Karena asumsi masyarakat pada waktu itu adalah milik masyarakat desa. Otomatis menurut warga harus digunakan untuk masyarakat desa," kata Siti Rochani membuka penjelasan. 

Awal mula feri penyeberangan itu ada, berasal dari bantuan perusahaan. Dan memang pada waktu itu yang meminta penyediaannya ke perusahaan adalah saudara Syahril, atas nama pengurus madrasah, bukan atas nama pribadi. Hingga terbentuk pengurusannya pada tahun 2014 atas nama Syahril selaku pengurus madrasah yang berada di Desa Ayawan. 

"Syahril mengetahui feri penyeberangan yang sebelumnya dia kelola diambil alih oleh masyarakat desa melalui saudara Slamet dan Iskandar, kemudian dia (Syahril) melapor kepada kami selaku pihak desa supaya feri penyeberangan itu dikembalikan kepadanya dan yang mengambil diminta untuk meminta maaf kepada dirinya," terang Siti Rochani.

Kemudian, lanjut Siti Rochani, hingga pada tanggal 11 Agustus 2024 pihak desa kemudian melakukan mediasi bersama antara Syahril dengan pihak warga desa disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Seruyan Tengah. Lantaran terjadi gejolak di masyarakat, tatkala pihak desa memanggil saudara Slamet dan Iskandar untuk meminta maaf kepada saudara Syahril. Namun, keduanya masih enggan meminta maaf.

"Waktu dilakukan mediasi yang dihadiri oleh camat, kapolsek serta danramil, disitu saudara Syahril menerangkan kepada masyarakat bahwa feri penyeberangan itu adalah milik dia. Mendengar pernyataan tersebut, sontak membuat warga tidak terima hingga saudara Syahril mau dihakimi oleh warga desa," tutur Siti Rochani.

Selanjutnya, sambung Siti Rochani, dihadapan unsur muspika kecamatan, saudara Syahril kemudian menyerahkan kepada pihak desa untuk mengelola feri penyeberangan dengan surat perjanjian.

"Selama dikelola oleh pihak desa, saya dengan tegas mengatakan bahwa kami dari pihak desa sama sekali tidak ada mengakui bahwa feri penyeberangan itu adalah milik desa. Pihak desa cuma memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara saudra Syahril dengan pihak warga desa," ungkapnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes